SEMESTER I

Kamis, 19 Maret 2015

Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM & Demokrasi (INISIASI 3)

INISIASI 3


Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM dan Demokrasi.

Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.


Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.


Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial.
-       Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan.
-       Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll.
-       Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan.
-       Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya,

Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.

Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting.

Peran itu dapat dilakukan, antara lain,
-       melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian,
-       melakukan studi-studi agama,
-       menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan
-       menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.


Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.

Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia. 

Last modified: Wednesday, 28 March 2012, 9:20 AM

DISKUSI

1. Bagaimana sejarah konsep civil society dan masyarakat madani?
2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah. Jelaskan!
3. Bagaimana tinjauan Islam

DISKUSI
by me 021617803 - Tuesday, 17 March 2015, 12:48 PM

1a. Sejarah Konsep Civil Society, berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju indrustri kapitalis
* Fase Pertama
Aristoteles (384-322) memandang civil society sebagai sistem kenegaraan yang lebih dikenal dengan istilah "Koinonia Politike" yaitu komunitas politik tempat warga terlibat langsung dalam berbagai pencaturan ekonomi da politik serta pengambilan keputusan, kemudian dikembangkan oleh
Thomas Hobbes (1588-1679) menganggap sebagai antitesa negara yaitu berperan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, shingga mampu mengedalikan perilaku politik setiap warga 
John Locke (1632-1704) menganggap sebagai pelindung untuk kebebasan dan hak milik setiap warga negara
* Fase Kedua
Thomas Paine (1972) memaknainya sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Kekusaaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama
* Fase Keempat
Hegel (1770-1837), Karl Marx (1818-1883), Antonio Gramsci (1891-1937) berpendapat bahwa civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan
* Fase Kelima
Alexis de Tocqueville (1805-1859) berpendapat bahwa kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi semakin kuat.
1b. Sejarah Konsep masyarakat Madani
- Berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil serta mengacu pada konsep civil society
- Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
- Berdasar pada konsep Negara Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW tahun 622 M.
- Mengacu pada konsep Tamadhun (masyarakat yang beradab) yang dikenalkan oleh Ibn Khaldun
- Mengacu pada konsep Madinahal Fadhilah (Madinah sebagai negara utama) yang diungkapkan oleh Al-Farabi.
Masyarakat beradab dan sejahtera apat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani, meskipun memiliki makna dan sejarahnya sendiri tetapi keduanya merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran keTuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial
2. Pancasila merupakan platform bersama sebanding dengan Piagam Madinah, karena sama - sama bertujuan untuk mewujudkan cita - cita bersama yakni masyaraat madani.
- Pancasila sebagai landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa Indonesia. Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip kesepakatan antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun tatanan sosial politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang menghuni sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib sepenanggungan untuk membela tanah ar.
- Keduanya memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing - masing.
- Keduanya memberi perlindungan di dalam hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan derajat dihadapan konstitusi
3. Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.

Fitrah manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan rang lain yang kemudian berinteraksi. Dalam perkembangannya  seiring bertambahnya individu dan berkembangnya kebudayaan menjadi sesuatu yang kompleks, dengan demikian diperlukan peraturan - peraturan, lambaga - lembaga sosial dan lain - lain. Terlepas dari sifat fitrah manusia, manusia memiliki hak - hak atau mempunyai wewenang yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi atau immateri. Hal tersebut dikenal dengan Hak Asasi manusia. Dalam Islam puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada dimana RosuluLLah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta dan hak kehormatan. Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia sejak dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah Islam dan tidak merugikan orag lain. Dalam kehidupan sebagai individu, bermasyarakat dan bernegara harus berlandaskan Pancasila.

TUGAS 1

Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
JAWABAN TUGAS 1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Demokrasi menurut ajaran Islam, demokrasi berasal dari bahasa latin, Demos (Rakyat) dan Cratos (Kekuasaan) yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi bukan berasal dari Islam, namun memiliki kesamaan unsur. Konsep Demokrasi Islam antara lain :
1.      Musyawarah (Syura), menyelesaikan masalah demi kepentingan umum dengan bertukar pikiran / pendapat, serta berkonsultasi, tercantum dalam surat Asy-Syura 38 (“Dan (bagi) orang – orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka”)
2.      Persetujuam (Konsensus atau Ijma’), system yang mengakui adanya mayoritas,
3.      Ijtihad (Penelitian Imperatif yang mandiri), merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan debgan tempat dan waktu.
Prinsip demokrasi Islam, kedaulatan adalah wewenang Allah yang termanifestasi dalam syari’ah. Wewenang dan hak manusia adalah ijtihad dalam persoalan yang belum ditentukan oleh agama samawi
Konsep Hak Asasi Manusia menurut ajaran Islam, manusia memiliki hak - hak atau mempunyai wewenang yang bersifat dasar. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati.) Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklarasikan melalui berbagai ayat Al-Qur’an. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya. HAM islam bersifat theosentris yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi.
Untuk menegakkan atau menyeimbangkan peranan Hak Asasi Manusia serta Demokrasi diperlukan sebuah hukum. Dan jika dilihat dari sudut pandang Islam maka hanya Allah lah yang berhak menentukan hukumnya.

Fenomena aktualisasi nilai nilai demokrasi dan HAM jika dilihat menurut agama Islam di masa sekarang menurut pendapat saya sudah banyak yang menyimpang ditengah tengah semakin berkembangnya jaman serta masalah yang semakin kompleks. Contohnya dalam pengambilan keputusan bisa saja bertentangan dengan syariat Islam kalau yang dijadikan pedoman hanya dari suara mayoritas. Contoh lainnya adalah kebebasan dalam berbagai bidang yang tidak terkendali. Era reformasi sekarang ini yang seakan semakin mengarah pada kebebasan yang tak terkendali dan tidak bertanggung jawab, terutama media. Media merupakan alat yang sangat vital dalam penyampaian sebuah berita, terutama media elektronik yang berkembang sangat cepat. Harusnya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan rakyat dan negara, baik bidang politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan kemanan, bukan sebaliknya. Tapi yang ada sekarang banyak sekali media – media terutama televisi, media sosial, internet justru memberikan pemberitaan yang bisa mengarah pada perpecahan, provokasi, pengintimidasian, dan lain -  lain, sehingga hak asasi manusia seakan sudah diabaikan. Untuk itulah hukum harus selalu ditegakkan, baik hukum negara maupun hukum dalam Islam yang termuat dalam Al-Quran dan hadist.