INISIASI 3
Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM dan Demokrasi.
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup
bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama
sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu
kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang
senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka
berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan
hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk
menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah
peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi
anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi
sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial,
kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan
perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli
sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan
sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat
madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil
society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah
masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan
yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat
madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum,
dan pengawasan sosial.
-
Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan
segala penindasan.
-
Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku,
dll.
-
Pluralisme
adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai
sebuah anugerah dan kebajikan.
-
Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya
tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku,
bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan
kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir.
Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang
menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan
kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai
falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan
Piagam Madinah. Keduanya,
Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama
semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat
madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama
dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting.
Peran itu dapat dilakukan, antara lain,
-
melalui dialog untuk
mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian,
-
melakukan studi-studi
agama,
-
menumbuhkan kesadaran
pluralisme, dan
-
menumbuhkan kesadaran
untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang
bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap
kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas
humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman
Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun
internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah
ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right,
disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara
garis besar, hak asasi
manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak
hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak
masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi
manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi
mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan,
hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa
haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan
harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman
Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup
partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah
yang panjang, sekarang demokrasi
dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua
negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia.
Hak asasi manusia hanya bisa
diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak
yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti
kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an
mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah
dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah
kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta
penghormatan hak-hak asasi manusia.
Last modified:
Wednesday, 28 March 2012, 9:20 AM
1. Bagaimana sejarah konsep civil
society dan masyarakat
madani?
2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah.
Jelaskan!
3. Bagaimana tinjauan Islam
DISKUSI
1a. Sejarah Konsep Civil
Society, berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa
Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju
indrustri kapitalis
* Fase Pertama
Aristoteles (384-322)
memandang civil society sebagai sistem kenegaraan yang lebih dikenal dengan istilah
"Koinonia Politike" yaitu komunitas politik tempat warga terlibat
langsung dalam berbagai pencaturan ekonomi da politik serta pengambilan
keputusan, kemudian dikembangkan oleh
Thomas Hobbes (1588-1679)
menganggap sebagai antitesa negara yaitu berperan untuk meredam konflik dalam
masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, shingga mampu
mengedalikan perilaku politik setiap warga
John Locke (1632-1704)
menganggap sebagai pelindung untuk kebebasan dan hak milik setiap warga negara
* Fase Kedua
Thomas Paine (1972) memaknainya sebagai sesuatu yang
berlawanan dengan lembaga negara. Kekusaaan yang diberikan oleh masyarakat demi
terciptanya kesejahteraan bersama
* Fase Keempat
Hegel (1770-1837), Karl
Marx (1818-1883), Antonio
Gramsci (1891-1937)
berpendapat bahwa civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan
* Fase Kelima
Alexis de Tocqueville (1805-1859) berpendapat bahwa kekuatan
politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi
semakin kuat.
1b. Sejarah Konsep
masyarakat Madani
- Berasal dari kata civil
society atau masyarakat sipil serta mengacu pada konsep civil society
- Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat.
- Berdasar pada konsep
Negara Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW tahun 622 M.
- Mengacu pada konsep
Tamadhun (masyarakat yang beradab) yang dikenalkan oleh Ibn
Khaldun
- Mengacu pada konsep
Madinahal Fadhilah (Madinah sebagai negara utama) yang diungkapkan oleh Al-Farabi.
Masyarakat beradab dan
sejahtera apat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat
madani, meskipun memiliki makna dan sejarahnya sendiri tetapi keduanya merujuk
pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka,
demokratis, sejahtera, dengan kesadaran keTuhanan yang tinggi yang
diimplementasikan dalam kehidupan sosial
2. Pancasila merupakan
platform bersama sebanding dengan Piagam Madinah,
karena sama - sama bertujuan untuk mewujudkan cita - cita bersama yakni
masyaraat madani.
- Pancasila sebagai
landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa Indonesia.
Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip kesepakatan
antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun tatanan sosial
politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang menghuni
sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib sepenanggungan
untuk membela tanah ar.
- Keduanya memberi hak
sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai
kepercayaan masing - masing.
- Keduanya memberi
perlindungan di dalam hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan
derajat dihadapan konstitusi
3. Tinjauan Islam terhadap
hak Asasi Manusia.
Fitrah manusia sebagai
makhluk sosial senantiasa membutuhkan rang lain yang kemudian berinteraksi.
Dalam perkembangannya seiring bertambahnya individu dan berkembangnya
kebudayaan menjadi sesuatu yang kompleks, dengan demikian diperlukan peraturan
- peraturan, lambaga - lembaga sosial dan lain - lain. Terlepas dari sifat
fitrah manusia, manusia memiliki hak - hak atau mempunyai wewenang yang
bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi atau immateri.
Hal tersebut dikenal dengan Hak Asasi manusia. Dalam Islam puncak komitmen
terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada dimana
RosuluLLah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta dan hak
kehormatan. Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia sejak
dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah Islam
dan tidak merugikan orag lain. Dalam kehidupan sebagai individu, bermasyarakat
dan bernegara harus berlandaskan Pancasila.
TUGAS 1
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik
melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi
nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut
ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose
aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
JAWABAN TUGAS 1
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Demokrasi menurut
ajaran Islam, demokrasi berasal dari bahasa latin, Demos (Rakyat) dan Cratos
(Kekuasaan) yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demokrasi bukan berasal dari Islam, namun
memiliki kesamaan unsur. Konsep Demokrasi Islam antara lain :
1.
Musyawarah (Syura), menyelesaikan
masalah demi kepentingan umum dengan bertukar pikiran / pendapat, serta
berkonsultasi, tercantum dalam surat Asy-Syura 38 (“Dan (bagi) orang – orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian
dari rizki yang kami berikan kepada mereka”)
2.
Persetujuam (Konsensus atau Ijma’),
system yang mengakui adanya mayoritas,
3.
Ijtihad (Penelitian Imperatif yang
mandiri), merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan
debgan tempat dan waktu.
Prinsip demokrasi Islam, kedaulatan
adalah wewenang Allah yang termanifestasi dalam syari’ah. Wewenang dan hak
manusia adalah ijtihad dalam persoalan yang belum ditentukan oleh agama samawi
Konsep Hak Asasi Manusia
menurut ajaran Islam, manusia memiliki hak -
hak atau mempunyai wewenang yang bersifat dasar. Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta (hak-hak
yang bersifat kodrati.) Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklarasikan
melalui berbagai ayat Al-Qur’an. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada
manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan
menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya. HAM islam bersifat
theosentris yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi
modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam
meyakini bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari
demokrasi.
Untuk menegakkan atau menyeimbangkan
peranan Hak Asasi Manusia serta Demokrasi diperlukan sebuah hukum. Dan jika
dilihat dari sudut pandang Islam maka hanya Allah lah yang berhak menentukan
hukumnya.
Fenomena aktualisasi nilai nilai
demokrasi dan HAM jika dilihat menurut agama Islam di masa sekarang menurut
pendapat saya sudah banyak yang menyimpang ditengah tengah semakin
berkembangnya jaman serta masalah yang semakin kompleks. Contohnya dalam
pengambilan keputusan bisa saja bertentangan dengan syariat Islam kalau yang
dijadikan pedoman hanya dari suara mayoritas. Contoh lainnya adalah kebebasan
dalam berbagai bidang yang tidak terkendali. Era reformasi sekarang ini yang
seakan semakin mengarah pada kebebasan yang tak terkendali dan tidak bertanggung
jawab, terutama media. Media merupakan alat yang sangat vital dalam penyampaian
sebuah berita, terutama media elektronik yang berkembang sangat cepat. Harusnya
bisa dimanfaatkan untuk kemajuan rakyat dan negara, baik bidang politik,
ekonomi, social, budaya dan pertahanan kemanan, bukan sebaliknya. Tapi yang ada
sekarang banyak sekali media – media terutama televisi, media sosial, internet
justru memberikan pemberitaan yang bisa mengarah pada perpecahan, provokasi,
pengintimidasian, dan lain - lain, sehingga
hak asasi manusia seakan sudah diabaikan. Untuk itulah hukum harus selalu
ditegakkan, baik hukum negara maupun hukum dalam Islam yang termuat dalam
Al-Quran dan hadist.