SEMESTER I

Rabu, 15 April 2015

POLITIK (INISIASI 7)

Kontribusi yang diberikan oleh agama khususnya Islam dalam kehidupan politik cukup banyak. Dalam modul ini khususnya pada bagian Kegiatan Belajar 1 seperti telah dijelaskan di atas mencoba memberi gambaran tentang hal tersebut hanya dari dua sisi saja, itu pun keduanya bersifat normatif. Yaitu tentang prinsip-prinsip kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam dan kriteria pemegang kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam.
Pada bagian pertama, Islam secara lebih khusus Al-quran mengajarkan bahwa kehidupan politik harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasu-Nya, dan ulil amri.
4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.

Pada bagian yang kedua, Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik. Yaitu orang tersebut haruslah:
1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
2. Seorang yang dapat dipercaya.
3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
4. Seorang yang cerdas.
5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.

Secara naluriah manusia tidak dapat hidup secara individual. Sifat sosial pada hakikatnya adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT agar manusia dapat menjalani hidupnya dengan baik. Dalam faktanya manusia memiliki banyak perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, di samping tentunya sejumlah persamaan. Perbedaan tersebut kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kenyataan tersebut perlu dicari sebuah cara untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan. Pendekatan terbaik untuk melakukan tersebut adalah melalui agama.

Secara normatif agama Islam lebih khusus Al-quran banyak memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Beberapa prinsip yang diajarkan Al-quran untuk tujuan tersebut antara lain:
1. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
2. Prinsip persamaan.
3. Prinsip kebebasan.
4. Prinsip tolong-menolong.
5. Prinsip perdamaian.
6. Prinsip musyawarah.
Last modified: Friday, 27 April 2012, 10:56 AM


DISKUSI
Coba Anda jelaskan kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik khususnya menyangkut prinsip-prinsip kekuasaan politik
Rambu-rambu Diskusi.
Untuk menjawab pertanyaan ini Anda harus memulainya dari menjelaskan tentang prinsip-prinsip kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam. Jangan lupa poin-poin penting yang mesti Anda jelaskan. Kemudian sertakan dengan dukungan ayat yang dapat Anda ingat minimal nama surat dan ayatnya dengan pengertian yang bersifat global
RE DISKUSI

by me 021617803 - Wednesday, 15 April 2015, 2:51 AM
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik khususnya menyangkut prinsip-prinsip kekuasaan politik, Agama dalam hal ini adalah Islam, merupakan alat atau seperangkat aturan dan ajaran yang salah satunya bertujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan di tengah banyaknya perbedaan antara individu yang satu dengan yang lain yang secara naluriah tidak bisa hidup secara individual. Dalam Islam, Al-Qur’an merupakan pedoman pertama bagi manusia setelah yang keduanya Hadits, yang merupakan sumber hukum pertama bagi manusia dimaksudkan untuk menjadi tuntunan.
Beberapa prinsip yang diajarkan Al-quran untuk tujuan tersebut antara lain:
1. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
2. Prinsip persamaan.
3. Prinsip kebebasan.
4. Prinsip tolong-menolong.
5. Prinsip perdamaian.
6. Prinsip musyawarah.
Salah satu ayat Al-Quran yang berkaitan langsung dengan prinsip – prinsip dasar kekuasaan politik terdapat dalam surat QS.004: An-Nisaa’ ayat 58 dan 59,

Innallaha ya'murukum an tu'adduul amaanaati ila ahlihaa wa-idzaa hakamtum bainannaasi an tahkumuu bil 'adli innallaha ni'immaa ya'izhukum bihi innallaha kaana samii'an bashiiran (58)
Yaa ai-yuhaal-ladziina aamanuu athii'uullaha waathii'uurrasuula wauuliil amri minkum fa-in tanaaza'tum fii syai-in farudduuhu ilallahi warrasuuli in kuntum tu'minuuna billahi wal yaumi-aakhiri dzalika khairun waahsanu ta'wiilaa (59)

"Sesungguhnya, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya, Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya, Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." – (QS.4:58)
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." – (QS.4:59)

Dalam kehidupan politik, secara lebih khusus Al-quran mengajarkan harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
Amanat merupakan sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila saatnya tiba atau bila diminta oleh pemiliknya. Amanat tersebut meliputi amanat antara manusia dengan Allah SWT, Manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan lingkungannya, serta manusia dengan dirinya sendiri  Amanat adalah sendi utama dalam berinteraksi social terutama dalam bidang kekuasaan politik. Bagi pemegang kekuasaan politik telah diperintahkan untuk menunaikan amanat berupa usaha mencerdaskan rakyat dan membangun mental dan spiritual. 

Kamaa arsalnaa fiikum rasuulaa minkum yatluu 'alaikum aayaatinaa wayuzakkiikum wayu'allimukumul kitaaba wal hikmata wayu'allimukum maa lam takuunuu ta'lamuun(a)

"Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." – (QS.2:151)

2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.  Salah satu sumber hukum yang berpengaruh adalah agama. Suatu sistem politik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak akan membawa kemaslahatan bersama apabila tidak didukung oleh hukum yang baik dan juga penerapan hukum yang adil dan konsisten.

Innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi litahkuma bainannaasi bimaa araakallahu walaa takul(n)-lilkhaa-iniina khashiiman

"Sesungguhnya, Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia, dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang hianat," – (QS.4:105)

3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri.
Ulil Amri adalah orang atau sekelompok orang yang mendapatkan tugas untuk mengurusi urusan – urusan kaum muslimin baik menyangkut masalah ibadah, pendidikan, social, ekonomi, bahkan termasuk urusan hubungan luar negeri dan juga pemimpin perang. Tetap dalam koridor taat pada Allah dan Rasulnya berarti apa yang dilakukan sudah jelas bahwa harus berdasar Al-Qur’an dan Hadist, sedangkan Ulil Amri bertugas sebagai fasilitator agar umat dapat menjalankan dengan sebaik – baiknya. Sedangkan yang boleh diatur oleh Ulil Amri hanyalah hal – hal atau urusan yang belum ditur secara jelas oleh Al-Qur”an dan As-Sunah.

4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.
Al-Qur’an dan Hadist hanya memuat ketentuan – ketentuan pokok bagi kehidupan manusia.  Setiap permasalahan yang dihadapi terkadang belum ada pemecahannya dalam kedua sumber suci tersebut. Oleh sebab itu terkadang menimbulkan perbedaan pendapat, tetapi apapun pendapat atau keputusan yang diambil haruslah berpulang pada Al-Quran dan Hadist sebagai sumber utama.

..yauma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaikum ni'matii waradhiitu lakumu-islaama diinan..

..Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-redhai Islam itu jadi agamamu…. (QS.5:3)

Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik. Yaitu orang tersebut haruslah:
1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
2. Seorang yang dapat dipercaya.
3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
4. Seorang yang cerdas.
5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.




Senin, 30 Maret 2015

Agama sebagai Sumber Moral dan Akhlak Mulia dalam Kehidupan (INISIASI 5)

INISIASI 5
Agama sebagai Sumber Moral dan Akhlak Mulia dalam Kehidupan

Agama dalam bahasa Indonesia, religion dalam bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Arab merupakan sistem kepercayaan yang meliputi tata cara peribadatan hubungan manusia dengan Sang Mutlak, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam lainnya yang sesuai dengan kepercayaan tersebut.
Dalam studi agama, para ahli agama mengklasifikasikan agama ke dalam pelbagai kategori.


Menurut al-Maqdoosi agama diklasifikasikan menjadi 3 kategori:
1) agama wahyu dan non-wahyu,
2) agama misionaris dan non-misionaris, dan
3) agama lokal dan universal.


Berdasarkan klasifikasi manapun diyakini bahwa agama memiliki peranan yang signifikan bagi kehidupan manusia karena di dalamnya terdapat seperangkat nilai yang menjadi pedoman dan pegangan manusia. Salah satunya adalah dalam hal moral.

Moral adalah sesuatu yang berkenaan dengan baik dan buruk. Tak jauh berbeda dengan moral hanya lebih spesifik adalah budi pekerti.


Akhlak adalah perilaku yang dilakukan tanpa banyak pertimbangan tentang baik dan buruk. Adapun etika atau ilmu akhlak kajian sistematis tentang baik dan buruk. Bisa juga dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang moral. Hanya saja perbedaan antara etika dan ilmu akhlak (etika Islam) bahwa yang pertama hanya mendasarkan pada akal, sedangkan yang disebut terakhir mendasarkan pada wahyu, akal hanya membantu terutama dalam hal perumusan.
Di tengah krisis moral manusia modern (seperti dislokasi, disorientasi) akibat menjadikan akal sebagai satu-satunya sumber moral, agama bisa berperan lebih aktif dalam menyelamatkan manusia modern dari krisis tersebut.


Agama dengan seperangkat moralnya yang absolut bisa memberikan pedoman yang jelas dan tujuan yang luhur untuk membimbing manusia ke arah kehidupan yang lebih baik. 
Akhlak dalam praktiknya ada

-          yang mulia disebut akhlak mahmudah dan ada akhlak
-          yang tercela yang disebut akhlak madzmumah.

Akhlak mulia adalah akhlak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuanan yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya sedangkan akhlak tercela ialah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah dan rasul-Nya.
Kemudian dari pada itu, kedua kategori akhlak tersebut ada yang bersifat batin dan ada yang bersifat lahir.
Akhlak batin melahirkan akhlak lahir. 


Menurut al-Ghazali sendi akhlak mulia ada empat:
-          hikmah,
-          amarah,
-          nafsu,
-          keseimbangan di antara ketiganya.

Keempat sendi tersebut melahirkan akhlak-akhlak berupa:
jujur, suka memberi kepada sesama, tawadlu, tabah, tinggi cita-cita, pemaaf, kasih sayang terhadap sesama, menghormati orang lain, qana’ah, sabar, malu, pemurah, berani membela kebenaran, menjaga diri dari hal-hal yang haram.

Sedangkan empat sendi akhlak batin yang tercela adalah keji, bodoh, rakus, dan aniaya.
Empat sendi akhlak tercela ini melahirkan sifat-sifat berupa:
pemarah, boros, peminta, pesimis, statis, putus asa.


Akhlak mulia dalam kehidupan sehari diwujudkan baik :
- dalam hubungannya dengan Allah, akhlak terhadap Allah, antara lain :
tauhid, syukur, tawakal, mahabbah;
- hubungannya dengan diri sendiri, akhlak terhadap diri sendiri, antara lain :
kreatif dan dinamis, sabar, iffah, jujur, tawadlu;
- dengan orang tua atau keluarga, akhlak terhadap orang tua, antara lain :
berbakti, mendoakannya, dll.;
- hubungannya dengan sesame, akhlak terhadap sesama atau masyarakat, antara lain :
ukhuwah, dermawan, pemaaf, tasamuh; dan
- hubungannya dengan alam, akhlak terhadap alam, antara lain :
merenungkan, memanfaatkan. 

Last modified: Monday, 16 April 2012, 4:00 PM


Kamis, 19 Maret 2015

Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM & Demokrasi (INISIASI 3)

INISIASI 3


Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM dan Demokrasi.

Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.


Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.


Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial.
-       Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan.
-       Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll.
-       Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan.
-       Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya,

Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.

Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting.

Peran itu dapat dilakukan, antara lain,
-       melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian,
-       melakukan studi-studi agama,
-       menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan
-       menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.


Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.

Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia. 

Last modified: Wednesday, 28 March 2012, 9:20 AM

DISKUSI

1. Bagaimana sejarah konsep civil society dan masyarakat madani?
2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah. Jelaskan!
3. Bagaimana tinjauan Islam

DISKUSI
by me 021617803 - Tuesday, 17 March 2015, 12:48 PM

1a. Sejarah Konsep Civil Society, berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju indrustri kapitalis
* Fase Pertama
Aristoteles (384-322) memandang civil society sebagai sistem kenegaraan yang lebih dikenal dengan istilah "Koinonia Politike" yaitu komunitas politik tempat warga terlibat langsung dalam berbagai pencaturan ekonomi da politik serta pengambilan keputusan, kemudian dikembangkan oleh
Thomas Hobbes (1588-1679) menganggap sebagai antitesa negara yaitu berperan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, shingga mampu mengedalikan perilaku politik setiap warga 
John Locke (1632-1704) menganggap sebagai pelindung untuk kebebasan dan hak milik setiap warga negara
* Fase Kedua
Thomas Paine (1972) memaknainya sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Kekusaaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama
* Fase Keempat
Hegel (1770-1837), Karl Marx (1818-1883), Antonio Gramsci (1891-1937) berpendapat bahwa civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan
* Fase Kelima
Alexis de Tocqueville (1805-1859) berpendapat bahwa kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi semakin kuat.
1b. Sejarah Konsep masyarakat Madani
- Berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil serta mengacu pada konsep civil society
- Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
- Berdasar pada konsep Negara Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW tahun 622 M.
- Mengacu pada konsep Tamadhun (masyarakat yang beradab) yang dikenalkan oleh Ibn Khaldun
- Mengacu pada konsep Madinahal Fadhilah (Madinah sebagai negara utama) yang diungkapkan oleh Al-Farabi.
Masyarakat beradab dan sejahtera apat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani, meskipun memiliki makna dan sejarahnya sendiri tetapi keduanya merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran keTuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial
2. Pancasila merupakan platform bersama sebanding dengan Piagam Madinah, karena sama - sama bertujuan untuk mewujudkan cita - cita bersama yakni masyaraat madani.
- Pancasila sebagai landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa Indonesia. Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip kesepakatan antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun tatanan sosial politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang menghuni sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib sepenanggungan untuk membela tanah ar.
- Keduanya memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing - masing.
- Keduanya memberi perlindungan di dalam hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan derajat dihadapan konstitusi
3. Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.

Fitrah manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan rang lain yang kemudian berinteraksi. Dalam perkembangannya  seiring bertambahnya individu dan berkembangnya kebudayaan menjadi sesuatu yang kompleks, dengan demikian diperlukan peraturan - peraturan, lambaga - lembaga sosial dan lain - lain. Terlepas dari sifat fitrah manusia, manusia memiliki hak - hak atau mempunyai wewenang yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi atau immateri. Hal tersebut dikenal dengan Hak Asasi manusia. Dalam Islam puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada dimana RosuluLLah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta dan hak kehormatan. Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia sejak dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah Islam dan tidak merugikan orag lain. Dalam kehidupan sebagai individu, bermasyarakat dan bernegara harus berlandaskan Pancasila.

TUGAS 1

Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
JAWABAN TUGAS 1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Demokrasi menurut ajaran Islam, demokrasi berasal dari bahasa latin, Demos (Rakyat) dan Cratos (Kekuasaan) yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi bukan berasal dari Islam, namun memiliki kesamaan unsur. Konsep Demokrasi Islam antara lain :
1.      Musyawarah (Syura), menyelesaikan masalah demi kepentingan umum dengan bertukar pikiran / pendapat, serta berkonsultasi, tercantum dalam surat Asy-Syura 38 (“Dan (bagi) orang – orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka”)
2.      Persetujuam (Konsensus atau Ijma’), system yang mengakui adanya mayoritas,
3.      Ijtihad (Penelitian Imperatif yang mandiri), merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan debgan tempat dan waktu.
Prinsip demokrasi Islam, kedaulatan adalah wewenang Allah yang termanifestasi dalam syari’ah. Wewenang dan hak manusia adalah ijtihad dalam persoalan yang belum ditentukan oleh agama samawi
Konsep Hak Asasi Manusia menurut ajaran Islam, manusia memiliki hak - hak atau mempunyai wewenang yang bersifat dasar. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati.) Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklarasikan melalui berbagai ayat Al-Qur’an. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya. HAM islam bersifat theosentris yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi.
Untuk menegakkan atau menyeimbangkan peranan Hak Asasi Manusia serta Demokrasi diperlukan sebuah hukum. Dan jika dilihat dari sudut pandang Islam maka hanya Allah lah yang berhak menentukan hukumnya.

Fenomena aktualisasi nilai nilai demokrasi dan HAM jika dilihat menurut agama Islam di masa sekarang menurut pendapat saya sudah banyak yang menyimpang ditengah tengah semakin berkembangnya jaman serta masalah yang semakin kompleks. Contohnya dalam pengambilan keputusan bisa saja bertentangan dengan syariat Islam kalau yang dijadikan pedoman hanya dari suara mayoritas. Contoh lainnya adalah kebebasan dalam berbagai bidang yang tidak terkendali. Era reformasi sekarang ini yang seakan semakin mengarah pada kebebasan yang tak terkendali dan tidak bertanggung jawab, terutama media. Media merupakan alat yang sangat vital dalam penyampaian sebuah berita, terutama media elektronik yang berkembang sangat cepat. Harusnya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan rakyat dan negara, baik bidang politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan kemanan, bukan sebaliknya. Tapi yang ada sekarang banyak sekali media – media terutama televisi, media sosial, internet justru memberikan pemberitaan yang bisa mengarah pada perpecahan, provokasi, pengintimidasian, dan lain -  lain, sehingga hak asasi manusia seakan sudah diabaikan. Untuk itulah hukum harus selalu ditegakkan, baik hukum negara maupun hukum dalam Islam yang termuat dalam Al-Quran dan hadist.